Perkuat Jaminan Mutu Air Minum, Dinkes Klaten Sinergikan Regulasi Higiene Sanitasi Bersama Perdamindo

Perkuat Jaminan Mutu Air Minum, Dinkes Klaten Sinergikan Regulasi Higiene Sanitasi Bersama Perdamindo

KLATEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten menyelenggarakan pertemuan koordinasi dan pembinaan intensif bersama para pelaku usaha Depot Air Minum (DAM) yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) Kabupaten Klaten. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten pada Kamis, 11 Juni 2026.

Pertemuan tersebut digelar sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam mengawal kualitas konsumsi air masyarakat serta memitigasi risiko penularan penyakit bawaan air (Waterborne diseases). Akselerasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hadir memberikan pengarahan mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga (Kasi Kesling Kesjaor), Budiyono, SKM, menegaskan bahwa aspek legalitas dan pemenuhan standar baku mutu lingkungan bersifat wajib bagi seluruh pengelola DAM tanpa pengecualian.

"Setiap tetes air yang didistribusikan kepada masyarakat Klaten harus dapat dipastikan keamanannya. Melalui kemitraan dengan Perdamindo, kami mendorong percepatan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh depot air minum isi ulang di wilayah Klaten," ujar Budiyono dalam sambutannya. Beliau menambahkan bahwa SLHS bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif formal. Sertifikasi ini merupakan bukti teknis bahwa tempat usaha, peralatan filtrasi, hingga higienitas personel penjamah air telah lolos uji standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam forum tersebut, pihak Dinkes Klaten bersama pengurus Perdamindo menyepakati beberapa poin implementatif guna meningkatkan kualitas layanan usaha, antara lain:

  1. Kepatuhan Uji Laboratorium Berkala: Pengelola DAM berkomitmen melaksanakan pengujian sampel air secara rutin di laboratorium kesehatan yang terakreditasi guna memantau parameter mikrobiologi dan kimiawi.
  2. Pendampingan Izin Berusaha OSS: Dinkes Klaten membuka ruang asistensi teknis untuk mempermudah tata cara pengurusan komitmen perizinan operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  3. Peningkatan Perilaku Hidues Bersih (PHBS): Penyelenggaraan edukasi berkelanjutan bagi operator depot mengenai tata cara sanitasi perlengkapan dan higienitas diri selama proses pengisian galon konsumen.
  4. Membangun Kepercayaan Konsumen di Kabupaten Klaten

Melalui pelaksanaan pembinaan terpadu ini, diharapkan terbangun hubungan kerja sama yang solid antara regulator dan pelaku usaha mikro. Langkah proaktif ini menjadi jaminan bagi publik bahwa produk air minum isi ulang yang beredar di Kabupaten Klaten diproduksi melalui rantai sanitasi yang aman, sehat, dan terawasi secara berkala. (Publish/Dinkes Klaten)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0