Kata Pengantar
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah
Dinas Kesehatan memiliki 4 UPTD Teknis diantaranya 1 RSUD, 1 Gudang Farmasi, 34 UPT Puskesmas , 1 Labkesda dan asset – asett lainnya seperti Ambulance, Alat- alat kedokteran dan farmasi.
Popular Posts
-
Budidaya Maggot Memanfaatkan Sampah Organik sebagai Alternatif...
admindinkes Sep 30, 2022 19785
-
Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan atau...
admindinkes May 8, 2023 8147
-
Upacara Hari Jadi Kabupaten Klaten ke 220 di Alun-Alun...
admindinkes Jul 29, 2024 5546
-
Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit Tidak Menular
admin Jan 16, 2020 4727
-
Klaten Menuju Kabupaten Bebas Frambusia tahun 2022
admindinkes Oct 23, 2022 4590
Categories
- Infografis(11)
- Pengumuman(9)
- Info Kesehatan(13)
- Berita(349)