Kata Pengantar
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah
Dinas Kesehatan memiliki 4 UPTD Teknis diantaranya 1 RSUD, 1 Gudang Farmasi, 34 UPT Puskesmas , 1 Labkesda dan asset – asett lainnya seperti Ambulance, Alat- alat kedokteran dan farmasi.
Popular Posts
-
Budidaya Maggot Memanfaatkan Sampah Organik sebagai Alternatif...
admindinkes Sep 30, 2022 0 4017
-
Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan atau...
admindinkes May 8, 2023 0 3086
-
Penilaian Ombudsman Terhadap Kinerja Pelayanan Publik di...
admindinkes Sep 1, 2022 0 2722
-
Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit Tidak Menular
admin Jan 16, 2020 0 2451
-
Klaten Menuju Kabupaten Bebas Frambusia tahun 2022
admindinkes Oct 23, 2022 0 2342
Categories
- Infografis(6)
- Pengumuman(9)
- Info Kesehatan(13)
- Berita(232)