Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik

Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah wadah dialog dan diskusi partisipatif antara penyelenggara layanan publik (pemerintah/lembaga) dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menyelaraskan kebijakan dan standar pelayanan dengan kebutuhan masyarakat, serta memberikan ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan mengevaluasi kinerja pelayanan.

FKP diatur berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017. Pelaksanaannya wajib diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun oleh setiap unit pelayanan publik, baik secara tatap muka (seperti lokakarya atau rapat) maupun virtual. Kegiatan ini memastikan pelayanan publik bersifat transparan, akuntabel, dan berkeadilan.