Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan atau BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas pada Tahun 2023
Klaten - Senin, 8 Mei 2023, Pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan atau BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas pada Tahun 2023 terdapat perbedaan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan ketetapan dalam Permenkes No. 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 yang diantaranya mengatur tentang sistem salur langsung dana BOK dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Puskesmas yang bertujuan untuk akselerasi penyaluran dan pemanfaatan BOK sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini tentunya menimbulkan beberapa hal baru bagi Puskesmas dalam pelaksanaan kegiatan BOK khususnya yang berkaitan dengan perencanaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangannya. Bendahara BOK Puskesmas perlu memahami aturan mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan anggaran, tata cara pembayaran, tata cara pencatatan, tata cara penghitungan pajak, tata cara pelaporan, dan tata cara penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan.
Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 8 Mei 2023 yang bertempat di Aula Nogosoro Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Subbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan dan panduan teknis pelaksanaan BOK untuk Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bendahara BOK Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Selain dari Subbag Keuangan, kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber yakni dari Subbag Perencanaan dan Pelaporan serta dari BNI sebagai bank yang ditunjuk untuk menampung dana BOK Puskesmas. Disampaikan pertama oleh Sulistya Setiawan, S.AP., M.Si. selaku Kasubbag Keuangan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Bendahara BOK Puskesmas mengenai ketentuan baru yang terkait dengan pelaksanaan BOK di Puskesmas. setelah itu dilanjut dengan sosialisasi mengenai penatausahaan keuangan oleh Ratna Arum Purwanti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran. Kemudian giliran perwakilan dari BNI memberikan pemaparan teknis penggunaan BNI Direct untuk transaksi dan pengelolaan keuangan BOK. Pada sesi yang terakhir juga dipaparkan mengenai teknis penginputan laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan oleh Nur Bandiyah, S.T., M.Si. selaku Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan.
Dengan diberlakukannya Permenkes No. 42 Tahun 2022, maka kegiatan sosialisasi ini memang sangat penting untuk dilaksanakan mengingat saat ini sudah memasuki Bulan Mei dimana Puskesmas juga sudah harus menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana pada akhir Bulan ini untuk penyaluran BOK tahap satu agar bisa mendapatkan rekomendasi salur tahap yang kedua. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan proses penyusunan SPJ dari pemegang program sampai dengan penatausahaan keuangannya di Puskesmas dapat dilakukan dengan baik dan lancar. Setelah acara ini selesai, Bendahara BOK Puskesmas diberikan panduan untuk dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan peraturan baru terkait dengan pelaksanaan kegiatan BOK Puskesmas.