Tugas dan Fungsi PPID
PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kab. Klaten
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
rapat
bidang SDK
semua 09:00
Popular Posts
-
Budidaya Maggot Memanfaatkan Sampah Organik sebagai Alternatif...
admindinkes Sep 30, 2022 36065
-
Fogging atau PSN??Efektif yang Mana??
admindinkes Oct 23, 2024 11684
-
Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan atau...
admindinkes May 8, 2023 9753
-
Upacara Hari Jadi Kabupaten Klaten ke 220 di Alun-Alun...
admindinkes Jul 29, 2024 7128
Categories
- Infografis(11)
- Pengumuman(9)
- Info Kesehatan(14)
- Berita(404)