Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten

Tugas Pokok  :

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.

Fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.