Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
Tugas Pokok :
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Budidaya Maggot Memanfaatkan Sampah Organik sebagai Alternatif...
admindinkes Sep 30, 2022 14345
-
Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan atau...
admindinkes May 8, 2023 7026
-
Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) Penyakit Tidak Menular
admin Jan 16, 2020 4074
-
Klaten Menuju Kabupaten Bebas Frambusia tahun 2022
admindinkes Oct 23, 2022 4013
-
Penilaian Ombudsman Terhadap Kinerja Pelayanan Publik di...
admindinkes Sep 1, 2022 3851
Categories
- Infografis(11)
- Pengumuman(9)
- Info Kesehatan(13)
- Berita(312)