TINDAKLANJUTI PENCABUTAN IZIN EDAR OBAT SIRUP TERKAIT CEMARAN EG/ DEG, TKPPOM KLATEN GELAR SIDAK KE APOTEK DAN TOKO OBAT TAHUN 2022
Klaten - Lonjakan kasus penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak usia dibawah 5 tahun yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir telah menjadi perhatian Pemerintah. Kenaikan kasus ini diduga kuat terkait dengan adanya cemaran Etilen Glikol/ EG atau Dietilen Glikol/ DEG dalam obat sirup yang dikonsumsi anak-anak. EG dan DEG bersifat toksik sehingga keberadaannya dalam produk sirup tidak boleh melebihi batas aman yaitu 0,1% dengan tolerable daily intake (TDI) tidak boleh lebih dari 0,5 mg/kg berat badan per hari (BPOM, 2022). Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memecahkan masalah ini dan mencegah kasus GGAPA ini semakin meningkat.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas pengawasan obat telah mengeluarkan daftar obat-obat yang ditarik dan dicabut izin edarnya dari 3 Produsen Obat (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT. Afi Farma) pada tanggal 6 November 2022. Dalam rangka pemastian penarikan produk obat tersebut dari peredaran di wilayah Kabupaten Klaten, Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) Kabupaten Klaten menggelar sidak/ pembinaan pengawasan ke Apotek dan Toko Obat pada hari Jumat tanggal 18 November 2022. Tim terdiri dari lintas sektoral Dinas/ Instansi terkait yaitu 20 orang perwakilan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Kesehatan, DKUKMP, DPKPP, Satpol PP dan Polres Klaten, serta Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) cabang Klaten. Kegiatan menyasar 15 Apotek dan Toko Obat di wilayah Kabupaten Klaten. Dari hasil sidak, masih ada 1 Apotek yang masih menyimpan obat sirup Domperidon dari PT. Afi Farma di rak penyimpanan dan ada 1 Toko Obat yang masih memajang obat sirup Uni Baby Cough dari PT. Universal Pharmaceutical Industries. Atas temuan tersebut, penanggungjawab diminta untuk menarik produk dari rak penyimpanan/ etalase dan membuat surat pernyataan untuk tidak menperjualbelikan obat sirup yang telah dicabut izin edarnya dan segera meretur/ mengembalikan produk ke distributor, serta melaporkan tindak lanjutnya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
Edukasi kepada Apotek dan Toko Obat selaku sarana pelayanan farmasi langsung kepada masyarakat juga dilakukan dalam kegiatan binwas ini, agar penanggungjawab selalu mengikuti informasi perkembangan produk-produk obat sirup apa saja yang ditarik atau diizinkan oleh BPOM karena proses pemeriksaan/ penyelidikan dari BPOM terhadap produk obat sirup masih terus berlanjut. Kepada masyarakat dihimbau pula agar berhati-hati dalam membeli obat untuk anak-anak, pastikan telah mendapatkan konsultasi dari tenaga kesehatan.