Advokasi Percepatan Implementasi ILP di Kab. Klaten sebagai langkah awal dalam proses pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup.
Klaten - Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengadakan Pertemuan Advokasi Percepatan Implementasi ILP di Kab. Klaten, Kamis (21/3/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat B2 Setda Kab. Klaten, acara dibuka oleh dr. Anggit Budiarto, MMR selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Klaten, kemudian dilanjutkan isian materi oleh dr. Anggit Budiarto , MMR tentang Sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan ILP, kemudian isian kedua oleh Drs. Tri Suryantoro, M.Si. tentang Kebijakan Pemerintah Desa dalam Mendukung ILP di Kabupaten Klaten, dan isian materi ketiga oleh dr. Slamet Maryanta,MM tentang Strategi Percepatan ILP di Kab. Klaten.
"Dalam pelaksanaan ILP dapat mengacu pada KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Layanan Kesehatan Primer dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 " ujar dr. Anggit Budiarto, MMR
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Bappedalitbang, Kabag Administrasi Pembangunan, Ka. Dinkes beserta jajarannya, Kabid Pengembangan Sosial Budaya dan lembaga Kemasyarakatan Dispermasdes Kab. Klaten, Camat Se-Kab. Klaten, Kepala Puskesmas Se-Kab. Klaten. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat melakukan percepatan implementasi ILP di puskesmas , pustu dan posyandu guna pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat.