Dinas Kesehatan sebagai salah satu badan publik memberikan layanan informasi, haruskah?
Dinas Kesehatan sebagai salah satu badan publik memberikan layanan informasi, haruskah?
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah badan publik. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan merupakan sarana masyarakat dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten Klaten yang diketuai oleh Joko Priyono, S.Sos, M.Si dari Diskominfo Kabupaten Klaten melakukan visitasi penilaian terhadap pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kesehatan (Senin, 24 Juli 2023). Aspek yang masih perlu ditingkatkan dari hasil penilaian ini adalah daya dukung kelengkapan layanan publik serta upaya penguatan PPID. Tim monev menyampaikan harapan ke Dinkes melalui Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan, dr. Tri Nyantosani W., MKM dapat memberikan pelayanan informasi lebih baik lagi.