Dinas Kesehatan Menggelar Sosialisasi Anti Korupsi bersama Inspektorat Klaten

Dinas Kesehatan Menggelar Sosialisasi Anti Korupsi bersama Inspektorat Klaten
Klaten – Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi, Selasa, 29/09/2026. Kegiatan dilaksanakan di Aula Nogososro Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten yang dihadiri oleh Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Tim Kerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten serta Bendahara BLUD di 34 Puskesmas Kabupaten Klaten dengan menghadirkan narasumber Kurniawan Nugroho Y, S.Sos selaku Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten. Sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten yang diwakili oleh Ibu Nur Bandiyah, ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Penyampaian paparan materi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan disampaikan oleh Kurniawan Nugroho Y, S.Sos selaku Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten yang memuat beberapa materi antara lain :
  1. Strategi Pemberantasan Korupsi (Pendidikan, Pencegahan, Penindakan)
  2. Jenis Tindak Pidana Korupsi (Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan, Gratifikasi)
  3. Gratifikasi
  4. Penjelasan mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Perilaku Koruptif
  5. Perbedaan Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Pungli
     Definisi Gratifikasi
  • Prinsip Dasar : Tolak atau Lapor
  • Daftar Negatif : Ranah Privat dan Investasi (Tidak Wajib Lapor)
  • Update Batasan Nilai : Hajatan dan Perayaan, Sesama Rekan Kerja
  • Aspek Kemanusiaan : Musibah dan Bencana
  • Efisiensi : Penanganan Makanan dan Barang Mudah Rusak
  • Alur dan Tenggat Waktu Pelaporan
  • Penetapan Status : Cepat dan Digital

Setelah penyampaian paparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Dalam diskusi dan tanya jawab diperoleh analisis kesimpulan antara lain:
  1. Batasan nilai pemberian sesama rekan kerja tidak lebih dari Rp. 1.500.000,-, namun memberikan upah karena membantu mengerjakan tugas yang berhubungan dengan pekerjaannya tetap termasuk gratifikasi.
  2. Berkaitan dengan Petty Corruption, apabila mengerjakan tugas yang berkaitan dengan pekerjaan sampai dikerjakan di rumah tetapi juga mencetak/print tugas anak di kantor dengan fasilitas kantor tetap tidak bisa dibilang impas, idealnya saja tetap disebut Petty Corruption.
Melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten ini diharapkan peserta dapat memahami bahwa gratifikasi mungkin terlihat kecil di awal, namun dampaknya bisa merusak tatanan keadilan dan kepercayaan publik. Bersih dari gratifikasi dimulai dari diri kita sendiri, hari ini. Mari wujudkan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi demi masa depan organisasi yang lebih baik.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0