Pertemuan Refresing System Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM) Tahun 2024
Klaten – Setiap fasyankes menghasilkan limbah yang harus dilakukan pengolahan limbah sesuai standar salah satu indicator kerja dalam RPJMN 2020 – 2024, Fasyankes (rumah sakit dan puskesmas) yang melakukan pemilahan, pewadahan, pengangkutan yang memenuhi syarat, penyimpanan sementara limbah B3 (TPSLB3) yang berizin serta melakukan pengolahan secara mandiri sesuai persyaratan atau berizin dan/atau bekerjasama dengan jasa pengolah limbah B3 yang berizin. Selain itu juga sebagai indicator kinerja program kabupaten/ kota yang menyelenggarakan kesehatan lingkungan. Sehingga pelaporan data limbah medis wajib dilakukan bagi fasyankes. Pelaporan tersebut dalam bentuk digital yaitu system informasi kelola limbah medis (SIKELIM) terkait hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengadakan pertemuan bersama fasyankes diwilayah Kabupaten Klaten bertempat di Ruang Rapat B2 Pemda Kabupaten Klaten pada hari Selasa, 12 Agustus 2024
Narasumber pertemuan Refresing SIKELIM Bp. I Dewa Made Widaryana, S.KM, M.Kes dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah Acara dibuka oleh Bp. Budiyono, SKM Kepala Seksi Kesling Kesjaor Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dihadiri Fasyankes Rumah Sakit dan Puskesmas Se-Kabupaten Klaten, Hal ini dilakukan guna Meningkatnya pemahaman Tenaga Sanitasi Lingkungan Rumah Sakit dan Puskesmas tentang pengisian pelaporan Sikelim.