UPTD LABORATORIUM KESEHATAN KABUPATEN KLATEN
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten merupakan salah satu unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten yang memiliki izin operasional dengan nomor 503/399/03/14 sebagai UPTD laboratorium klinik Pratama Dinas Kesehatan kabupaten Klaten. Sebagai unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten memiliki kewenangan melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang Laboratorium Kesehatan seperti Kimia Klinik, Hematologi, pemeriksaan urin, laboratorium air dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata – rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Pelayanan laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan.
Sebagai komponen penting dalam pelayanan kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk penetapan diagnosis, pemberian pengobatan dan pemantauan hasil pengobatan serta penentuan prognosis.Oleh karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium harus terjamin mutunya.
Untuk meningkatkan mutu hasil pemeriksaan laboratorium, mutlak perlu dilaksanakan kegiatan pemantapan mutu ( Quality Assurance ), yang mencakup berbagai komponen kegiatan. Salah satu komponen kegiatan adalah “Praktek Laboratorium yang Benar “.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien laboratorium kesehatan Kabupaten Klaten.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka dalam melakukan pelayanan laboratorium di UPTD Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten harus berdasarkan standar pelayanan laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.