Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
(Klaten – 27 Januari 2025) Sehubungan dengan peralihan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) tahun 2025 dengan menggunakan Aplikasi Coretax, Pada hari Selasa, 27 November 2025 Subbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten bekerjasama dengan KPP Pratama Klaten mengadakan kegiatan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP). Kegiatan ini bertempat di Aula Nogososro dan Aula Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten serta diikuti oleh 160 peserta atau karyawan yang berasal dari Kantor Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD Bagas Waras yang sebelumnya telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan ini.

Petugas pajak dari KPP Pratama Klaten secara langsung memberikan bimbingan teknis kepada para peserta, mulai dari pengisian data hingga proses pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui sistem Coretax. Pendampingan ini mendapat respons positif karena memudahkan wajib pajak, khususnya yang masih mengalami kendala dalam penggunaan layanan pelaporan pajak secara daring.
Selain memberikan panduan teknis, petugas juga menyampaikan edukasi mengenai pentingnya pelaporan SPT sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan pajak yang dihadapi. Kegiatan ini ditujukan untuk membantu karyawan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten agar memahami tata cara pelaporan SPT secara benar dan tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan karyawan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin meningkat. Petugas pajak juga menghimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan untuk menghindari sanksi administrasi apabila tidak diisi dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan.
What's Your Reaction?