PEDOMAN TEMPAT ISOLASI MANDIRI TERPADU KASUS COVID-19 TAHUN 2022

PEDOMAN TEMPAT ISOLASI MANDIRI TERPADU KASUS COVID-19 TAHUN 2022

PEDOMAN TEMPAT ISOLASI MANDIRI TERPADU KASUS COVID-19

TAHUN 2022

Penyusun: Anis Sih Retno, S.Si.T., M.Kes.

 

Tempat isolasi mandiri terpusat disediakan untuk semua kontak erat/kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit termasuk kasus dengan penyakit penyerta yang terkontrol dan bagi kasus yang tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri

Syarat pasien yang harus dipenuhi antara lain hasil swab antigen/PCR positif, pasien tidak bergejala atau bergejala ringan, tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat) kecuali pasien dengan penyakit penyerta yang terkontrol, tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, kondisi mandiri (tidak memerlukan bantuan orang lain), pasien membawa sendiri peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya.

Syarat gangunan/gedung sebagai tempat isolasi mandiri setidaknya tersedia kamar mandi dalam; saluran pembuangan air limbah memenuhi syarat (cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke SPAL); tersedia tempat cuci alat makan dengan SPAL yang baik; tidak berada dalam permukiman yang padat; kamar tidak menggunakan karpet/permadani dan dapat dibersihkan setiap air dengan sabun atau cairan desinfektan; ventilasi, sirkulasi udara dan cahaya berjalan cukup baik dan nyaman; ketersediaan air bersih mengalir yang memadai dan sarana cuci tangan dengan sabun/cairan desinfektan, lantai mudah dibersihkan; tersedia tempat sampah khusus limbah infeksius; terdapat akses kendaraan roda empat; bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Sarana dan Prasarana juga harus tersedia dalam mempermudah  pelaksanaan isolasi yaitu alat komunikasi berupa telepon/HP, tersedia air bersih, listrik, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), pengelolaan sampah/ limbah, alat desinfeksi permukaan, ruangan dan lingkungan, ketersediaan pangan demi mempertahankan status gizi serta perlengkapan pribadi : alat makan minum, pakaian, ibadah, alat mandi (membawa sendiri)

Sumber daya manusia yang dibutuhkan yaitu ada Pemantau (Tim Kesehatan dari puskesmas setempat), memantau secara berkala kondisi kesehatan pasien tempat isolasi mandiri terpusat dengan tugas:

  • Memantau kondisi klinis pasien
  • Memberikan obat/multivitamin/mineral yang diperlukan
  • Memberikan surat keterangan Selesai Isolasi

Ada Tim Pengelola yang diketuai oleh Kepala wilayah setempat (Camat/Kepala Desa/Lurah) dan dibantu tim yang terdiri dari:

  • Satgas Covid Tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan/RW/RT
  • Tim Penggerak PKK
  • Babinsa, Babinkamtibmas
  • Kader Kesehatan
  • Relawan
  • Jogo Tonggo
  • Ormas lainnya

Fasilitas yang sebaiknya tersedia yaitu loundry, cleaning servise , catering, serta ada penjaga keamanan.

Ketentuan Saat Isolasi:

1. Syarat bagi PASIEN / ANGGOTA KELUARGA :

  • Mengisi Lembar Kesediaan
  • Selalu pakai masker bedah dengan benar bila berinteraksi
  • Jaga jarak min 1 meter
  • PHBS
  • Lapor cek suhu dan  kondisi Kesehatan
  • Kooperatif : minum obat, dll

2. Syarat bagi PETUGAS : memakai APD level 2/3 dengan benar

3. Rujukan, apabila selama masa isolasi di tempat isolasi mandiri terpusat, seseorang mengalami perburukan gejala, maka harus segera dirujuk melalui petugas puskesmas setempat

 4. Pemulangan, pasien yang sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari boleh dipulangkan dan diberi surat keterangan selesai Isolasi dari Puskesmas

 

     

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0