Rekonsiliasi Data PPh Pasal 21 Puskesmas untuk Meningkatkan Akurasi dan Tertib Administrasi Perpajakan

Rekonsiliasi Data PPh Pasal 21 Puskesmas untuk Meningkatkan Akurasi dan Tertib Administrasi Perpajakan

Klaten - Subbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 seluruh Puskesmas di Kabupaten Klaten dengan menghadirkan satu orang Bendahara BLUD dan satu orang Bendahara BOK yang bertempat di Aula Nogososro Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dalam tiga sesi yakni tanggal 15, 20, dan 21 Oktober 2026 dengan membawa data terkait. Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan memverifikasi data pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 21, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya selisih atau ketidaksesuaian data. Melalui proses ini, setiap Puskesmas diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara benar, tepat jumlah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Subbag Keuangan melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen serta data pendukung dari masing-masing Puskesmas, baik terkait perhitungan pajak, bukti pembayaran atau penyetoran, maupun pelaporan pajak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dilakukan penelusuran dan klarifikasi serta perbaikan data agar seluruh informasi yang dilaporkan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, Subbag Keuangan juga mendorong seluruh Puskesmas agar lebih cermat dan tertib dalam pengelolaan administrasi PPh Pasal 21, mulai dari proses perhitungan hingga pelaporan. Koordinasi dan komunikasi yang baik antara pengelola keuangan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan kewajiban perpajakan berjalan secara akuntabel dan transparan. Diharapkan melalui rekonsiliasi data secara berkala, tidak terdapat lagi ketidaksesuaian antara nominal PPh Pasal 21 yang dibayarkan dengan yang dilaporkan. Dengan demikian, pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten dapat terlaksana secara tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0