Rapat Evaluasi Standar Pelayanan(SP) dan Standar Operasional Prosedur Dinas Kesehatan Klaten Tahun 2025

Rapat Evaluasi Standar Pelayanan(SP) dan Standar Operasional Prosedur Dinas Kesehatan Klaten Tahun 2025

Klaten - Dinas Kesehatan melalui Subbagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Pelayanan(SP) dan Standar Operasional Prosedur(27//11). Kegiatan dibuka oleh Kasubbag Perencanaan Agus Triyanto, S.AP sedangkan yang memberi sambutan adalah Sekretaris Dinas Kesehatan yaitu Sulistya Setiawan, S.AP. M.Si. Sedangkan untuk narasumber dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten yaitu Rahayu Purwanti, S.H M.Si yang di laksanakan di Aula Megantara Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.

Narasumber menjelaskan Prinsip SOP “Tulis Apa Yang Kamu Lakukan Dan Lakukan Apa Yang Kamu Tulis”. Jadi Standar Oprasional Prosedur (SOP) adalah Serangkaian Petunjuk/Instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan Kegiatan sebagai Proses Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintah Daerah.

Prinsip Pembuatan SOP ada 7 yaitu Efisien dan efektif, Kejelasan dan kemudahan, Keselarasan, Keterukuran, Dinamis, kepatuhan hukum, dan Kepastian hukum. Tahapan Penyusunan SOP ada 9 yaitu Persiapan, Identifikasi Kebutuhan SOP, Analisis Kebutuhan SOP, Penulisan SOP, Verifikasi dan Uji Coba SOP, Pelaksanaan, Sosialisasi, Pelatihan dan Pemahaman, Moanitoring dan Evaluasi.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0