Pemeriksaan dan Pemusnahan Obat Kadaluwarsa dan Obat Rusak Tahun 2025
Klaten - Tim Pemeriksa dari Instalasi Farmasi Kabupaten beserta Tim Pemeriksa dari Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan pemeriksaan terkait proses pemusnahan obat kadaluwarsa dan obat rusak. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin mutu dan keamanan obat yang berada dalam rantai distribusi pemerintah daerah.

Pemeriksaan diawali dengan verifikasi dokumen, meliputi daftar obat kadaluwarsa dan rusak, berita acara penarikan obat, formulir permintaan pemusnahan, serta catatan stok gudang. Tim kemudian melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh obat yang tercatat, memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi nyata di lapangan. Obat yang diperiksa meliputi sediaan tablet, kapsul, cairan, salep, injeksi, serta produk kesehatan lainnya yang dinyatakan tidak layak pakai.
Selanjutnya, tim melakukan penilaian terhadap prosedur penyimpanan obat menunggu pemusnahan, termasuk keamanan ruang karantina, penandaan, dan pemisahan fisik antara obat layak dan tidak layak pakai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa obat kadaluwarsa dan obat rusak telah ditempatkan di area terpisah dan diberi label sesuai ketentuan, sehingga mencegah kemungkinan penggunaan yang tidak semestinya.
Pada tahap akhir, tim menyaksikan dan mencatat proses pemusnahan obat. Proses pemusnahan dilaksanakan oleh petugas berwenang serta didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani seluruh pihak terkait.
What's Your Reaction?