Sosialisasi e-Bupot Pajak Instansi Pemerintah di Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
(Klaten - Jumat, 26 Mei 2023) Instansi pemerintah wajib untuk melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pajak penghasilan (PPh) wajib pajak yang terutang atas setiap pembayaran yang dilakukan. Objek PPh yang dipungut atau dipotong antara lain terdiri dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Berdasarkan amanat dari peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2021 yang terbit pada tanggal 18 Agustus 2021, salah satu ketentuannya adalah bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa yang berlaku tersebut harus berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
Hal ini perlu disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan baik oleh Dinas maupun seluruh Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Maka dari itu tanggal 26 Mei 2023, Subbag Keuangan mengadakan kegiatan sosialisasi e-Bupot pajak instansi pemerintah yang bertempat di Aula Nogososro Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dan diikuti oleh seluruh Bendahara BLUD Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Ratna Arum Purwanti, S.E., Selaku Bendahara Pengeluaran memberikan materi tentang aplikasi e-Bupot diikuti dengan praktek penggunaannya secara langsung oleh Bendahara BLUD Puskesmas. Aplikasi e-Bupot memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh, PPN, dan PPnBM.
2. memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan.
3. meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT.
4. Meningkatkan akurasi dan validasi kepada Wajib Pajak, pemotong/pemungut.
5. Sebagai one stop application, yaitu menghitung pajak penghasilan, membuat bukti pemotongan dan pemungutan, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh, PPN, dan PPnBM dalam satu aplikasi.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini agar Bendahara BLUD Puskesmas dapat beradaptasi dengan perkembangan regulasi maupun teknologi informasi perpajakan, serta dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.