Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan dan Pemeriksaan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas dan RSUD Tahun Anggaran 2022

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan dan Pemeriksaan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas dan RSUD Tahun Anggaran 2022

Klaten - tanggal 16 Desember 2022, Bertempat di Ballroom Borobudur Hotel Grand Tjokro Klaten, Subbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menyeleranggarakan rapat koordinasi persiapan penyusunan dan pemeriksaan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas dan RSUD Tahun Anggaran 2022. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Klaten beserta Kasubbag Keuangan dari RSUD Bagas Waras. Pertemuan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, dr. Anggit Budiarto, M.M.R. Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten atas rekomendasi beberapa stakeholders menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) Arnestesa dari Semarang yang rencana akan ditunjuk sebagai auditor eksternal untuk seluruh Puskesmas dan RSUD di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dimana pada pertemuan ini dhadiri langsung oleh pimpinan KAP sekaligus sebagai narasumber acara yakni Dr. Arnestesa Trinandha, SE., MM., Ak., CA., CPA., CFrA., CPI.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib untuk menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa Laporan Keuangan dimana laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melihat pada dasar hukum tersebut maka perlu diupayakan sejak awal dengan memberikan pengertian kepada Puskesmas dan RSUD terkait dengan hal-hal yang perlu dipersiapkan yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur audit yang ada serta melakukan mitigasi apabila di tahun sebelumnya terdapat temuan, sehingga harapannya kegiatan penyusunan Laporan Keuangan sampai ke tahap pemeriksaan untuk Tahun Anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya temuan yang berarti. Proses audit ini nantinya akan menghasilkan output yakni Laporan Audit, yang dibutuhkan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana hal ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Mengingat adanya surat edaran Bupati yang memberitahukan bahwa Laporan Keuangan BLUD Tahun Anggaran 2022 sudah harus dikumpulkan maksimal tanggal 31 Januari 2023, maka disepakati untuk Puskesmas dan RSUD agar segera menyelesaikan Laporan Keuangan maksimal di minggu kedua Bulan Januari 2023 sehingga KAP dapat segera memulai proses audit sesuai dengan estimasi waktu yang ada.

Pertemuan ini ditutup oleh Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Sulistya Setiawan, S.AP., M.Si. dimana diakhir kalimat beliau berharap agar KAP dan Entitas BLUD Puskesmas dan RSUD ini saling bersinergi sehingga saran perbaikan dari KAP dapat bermanfaat demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0