Penandatanganan Pakta Integritas ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja yang dilaksanakan di Aula Nogo Sosro Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten (6/2/2024).
Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara simbolis dilakukan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, dr. Anggit Budiarto, MMR dan Kabid Pencegahan dan Penanganan Penyakit Hanung Sasmito Wibowo. Setelah itu dilanjutkan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja oleh semua ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
Penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
ASN perlu menandatangani perjanjian kinerja karena ASN harus tahu pekerjaannya dan harus satu arah dengan atasannya. Pekerjaan ASN perlu dicantumksn dalam bentuk perjanjian kinerja, karena sebagai dasar memberikan penilaian, sebab nilainya harus dikuantitatifkan dalam bentuk angka.