Klaten - Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan puskesmas mengalami peningkatan serta mendorong perbaikan mutu secara berkelanjutan, maka diperlukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mutu Pelayanan Puskesmas secara berkala. Tim kerja Standarisasi Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten melakukan Monitoring Terkait Mutu Pelayanan Puskesmas ke-34 puskesmas di wilayah Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 07 September 2026 sd 31 Oktober 2026.
Kegiatan monev ini menjadi bagian penting dalam proses peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan pelayanan di Puskesmas dapat ditinjau secara menyeluruh, mulai dari aspek pelayanan kepada masyarakat, penerapan standar operasional prosedur, keselamatan pasien, hingga pencapaian indikator mutu pelayanan.
Adapun indikator instrumen pembinaan dan pengawasan mutu puskesmas meliputi:
1. Indikator Mutu Puskesmas
2. Indikator Keselamatan Pasien
3. Manajemen Resiko
4. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Dan Program Pencegahan Resistensi Anti Mikroba (PPRA)
5. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas
7. Audit Internal, dan
8. Budaya Mutu
Peningkatan mutu pelayanan merupakan tanggung jawab bersama. Dinas Kesehatan, Puskesmas, tenaga kesehatan, serta seluruh unsur terkait perlu membangun komitmen dan koordinasi yang baik dalam memastikan pelayanan kesehatan terus mengalami perbaikan. Dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang terencana, objektif, dan berkelanjutan, diharapkan setiap Puskesmas mampu mengidentifikasi potensi perbaikan, mempertahankan capaian yang telah baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.