Pertemuan Tata Kelola Rumah Sakit dan Sasaran Keselamatan Pasien Standar Akreditasi Rumah Sakit Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2022

Pertemuan Tata Kelola Rumah Sakit dan Sasaran Keselamatan Pasien Standar Akreditasi Rumah Sakit Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2022

Klaten - Rabu, 28 September 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengadakan Pertemuan Tata Kelola Rumah Sakit dan Sasaran Keselamatan Pasien Standar Akreditasi Rumah Sakit 2022 dengan Peserta seluruh Rumah yang ada Di Kabupaten Klaten lewat media Luring (Luar Jejaring ) di Pendopo Kabupaten Klaten dan seluruh Rumah Sakit se Provinsi Jateng lewat media Daring (Dalam Jaringan).

Pemateri Acara ini adalah dr Irna Lidiawati, MARS yang merupakan Analis Kebijakan ahli Madya/Katimker Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan yang memberikan materi mengenai Sasaran Keselamatan Pasien yang harus disusun oleh Rumah Sakit dalam peningkatan mutu pelayanan pasien. untuk materi kedua disampaikan oleh dr Amy Rahmadanti, MScPH Analis Kebijakan Ahli Muda tentang Proses Tata Kelola Rumah Sakit dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan akreditasi Rumah Sakit.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Bupati Klaten, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Kepala OPD Kabupaten Klaten, Direktur Rumah Sakit dan tamu undangan lain. Dalam sambutannya, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan masyarakat yang dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan kesehatan. Dirinya menyebut dengan adanya kemajuan teknologi harus mampu meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.



“Dengan kemajuan teknologi dan berkembangnya era sekarang, rumah sakit harus mampu meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Rumah sakit di Kabupaten Klaten pun perlu juga meningkatkan kualitasnya,” tuturnya. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan akreditasi terhadap rumah sakit perlu dilakukan minimal tiga tahun sekali. Akreditasi dilakukan guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatkan sumber daya manusia dan masyarakat, meningkatkan tata kelola rumah sakit serta mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan.

“Akreditasi ini sangat perlu dilakukan. Saya harap materi yang disampaikan dapat mensukseskan dan dapat selaras dengan ketentuan dengan pemerintah pusat. Kepada para direktur, saya pesan agar segera menggerakkan SDM yang ada di rumah sakit untuk mempersiapkan akreditasi dengan sebaik-baiknya. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ungkap Sri Mulyani.

Terakhir, Sri Mulyani menyerahkan Surat Keputusan Bupati Klaten tentang penunjukan rumah sakit sebagai pelaksana pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif (PONEK) di Kabupaten Klaten kepada tujuh rumah sakit. Tujuh rumah sakit yang menerima SK tersebut antara lain RS dr. Soeradji Tirtonegoro, RS Bagas Waras Klaten, RSI Klaten, RS PKU Muhammadiyah Delanggu, RS Cakra Husada Klaten, RSI Cawas serta RSIA Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0