Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Agenda Kegiatan
Popular Posts
-
Ralat Pengumuman Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah...
admin Dec 16, 2020 0 90
-
Rembuk Stunting 2021, Bersama Cegah Stunting Di Kabupaten...
admin Apr 6, 2021 0 29
-
Pelatihan Memaksimalkan Website Puskesmas Dalam Rangka...
admindinkes May 23, 2022 0 22
-
On the Job Training Pemeriksaan Swab bagi Tenaga Kesehatan...
admin Jun 25, 2020 0 21
-
Pengumuman Peserta Lolos Ujian TKD Pengadaan Pegawai BLUD...
admin Mar 18, 2021 0 19
Categories
- Infografis(1)
- Pengumuman(4)
- Info Kesehatan(16)
- Berita(43)