Kata Pengantar
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah
Dinas Kesehatan memiliki 4 UPTD Teknis diantaranya 1 RSUD, 1 Gudang Farmasi, 34 UPT Puskesmas , 1 Labkesda dan asset – asett lainnya seperti Ambulance, Alat- alat kedokteran dan farmasi.
Agenda Kegiatan
Popular Posts
-
Pengumuman Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah...
admindinkes Jan 26, 2023 69 8012
-
Pengumuman Peserta Lolos Ujian Tes TKD Pengadaan Pegawai...
admindinkes Feb 23, 2023 0 1251
-
Budidaya Maggot Memanfaatkan Sampah Organik sebagai Alternatif...
admindinkes Sep 30, 2022 0 769
-
Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD...
admindinkes Feb 26, 2023 0 730
-
Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penerimaan Relawan SDM...
admin Jul 17, 2021 0 678
Categories
- Infografis(3)
- Pengumuman(14)
- Info Kesehatan(26)
- Berita(111)